Riauaktual.com - Polres Pelalawan melalui jajaranya Polsek Ukui yang dipimpin oleh Ps Kanit Binmas Aipda Syafril Marpaung bersama 3 anggota piket lainya melaksanakan Operasi Yustisi dan himbauan disiplin protokol kesehatan serta sosialisasi 5 M (Memakai Masker, Mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilitas) Covid 19 di pusat perbelanjaan, kedai dan warung-warung tempat berkumpulnya warga, Kamis (18/02/2021).
Kapolsek Ukui AKP Rifendi, S.Sos.,M.Si menerangkan operasi yustisi ini mengacu kepada pergubri no 55 Tahun 2020 dan perbup pelalawan no 63 Tahun 2020 yakni tentang penerapan dan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan Covid 19, yang mana didalamnya ada beberapa sanksi baik teguran lisan/tertulis, sanksi sosial maupun sanksi administratif.
Sejumlah masyarakat yang kedapatan tidak disiplin prorokol kesehatan dikenakan sanksi berupa teguran lisan.
”Pasar, tempat kuliner dan tempat belanja selalu rawan terjadinya perkumpulan massa, transaksi dan interaksi sosial, untuk itu menjadi perhatian kami dalam pelaksanaan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ini," kata kapolsek
"Masyarakat tidak bermasker langsung diberi teguran, karena pembagian masker juga bersama gugus tugas Covid 19 Ukui, sudah dilaksanakan setiap hari di Pos PPKM, tidak ada alasan lagi untuk tidak pakai masker," tegasnya.
"Tujuan dilaksanakanya operasi ini adalah untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan, sehingga penyebaran virus ini dapat kita hambat," tutup kapolsek.